BorneoFlash.com, JAKARTA – Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda aturan pajak hiburan 40-75%.
Hal ini disampaikan Hotman di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
“Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk hiburan, untuk pajak hiburan antara 40-75%,” katanya dalam unggahan video, dikutip BorenoFlash.com via detikcom Kamis (11/1/2024).
Hotman mengklaim pajak tersebut adalah yang terbesar di dunia. Pengacara kondang ini menyatakan tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menaikkan pajak.
“Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia,” ucapnya.
Selain harus membayar pajak sampai 40-75% ke daerah, Hotman menyebut pengusaha juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%. Ia menilai hal itu berpotensi membuat pengusaha bangkrut.