Kemajuan yang Tidak Merata, Tim Koordinasi SPBE Nasional Dibentuk demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

“Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publikyang berkinerja tinggi,” demikian visi yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

 

Misi SPBE sebagai langkah menuju visi tersebut meliputi penataan dan penguatan organisasi, pengembangan layanan publik berbasis elektronik, pembangunan fondasi teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

Tujuan SPBE mencakup mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; serta sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

 

Sasaran SPBE yang ditetapkan mencakup efektivitas dan efisiensi tata kelola dan manajemen SPBE, layanan SPBE yang terpadu, infrastruktur SPBE yang terintegrasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang SPBE.

 

Untuk memastikan keterpaduan pelaksanaan SPBE, Pemerintah membentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Tim Koordinasi SPBE SPBE Nasional memiliki tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah.

 

Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemerintah optimis dapat mencapai terwujudnya SPBE yang terpadu, mendukung terbentuknya birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif sesuai dengan tujuan strategis SPBE tahun 2018-2025.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.