Berita Nasional

Kemajuan yang Tidak Merata, Tim Koordinasi SPBE Nasional Dibentuk demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

lihat foto
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. SPBE menjadi fokus utama Pemerintah seiring dengan perkembangan revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memberikan peluang untuk inovasi dalam pembangunan aparatur negara. Dalam rangka mendukung implementasi SPBE, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE. SPBE diharapkan mampu memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak lainnya, dengan tujuan mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Pentingnya peran SPBE diakui oleh Pemerintah sebagai upaya mendukung sektor pembangunan secara menyeluruh. Sebagai langkah konkret, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE sesuai kapasitasnya, namun tingkat kemajuan SPBE masih bervariasi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk membangun sinergi dan meningkatkan keterpaduan pelaksanaan SPBE, Pemerintah mengusulkan Rencana Induk SPBE Nasional. Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam mencapai SPBE yang terpadu.
"Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publikyang berkinerja tinggi," demikian visi yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Misi SPBE sebagai langkah menuju visi tersebut meliputi penataan dan penguatan organisasi, pengembangan layanan publik berbasis elektronik, pembangunan fondasi teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan SPBE mencakup mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; serta sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Sasaran SPBE yang ditetapkan mencakup efektivitas dan efisiensi tata kelola dan manajemen SPBE, layanan SPBE yang terpadu, infrastruktur SPBE yang terintegrasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang SPBE. Untuk memastikan keterpaduan pelaksanaan SPBE, Pemerintah membentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Koordinasi SPBE SPBE Nasional memiliki tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah. Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemerintah optimis dapat mencapai terwujudnya SPBE yang terpadu, mendukung terbentuknya birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif sesuai dengan tujuan strategis SPBE tahun 2018-2025.
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar