PT Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengembangkan aplikasi baru untuk mendata dan mengelola penjualan LPG 3 kg oleh sub-pangkalan. Sebelumnya, Pertamina telah menggunakan Merchant Application Pangkalan (MAP) yang memiliki fungsi serupa, namun MAP hanya mencatat pembeli LPG 3 kg sampai tingkat pengecer.

Pemerintah memperketat pengawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mencegah kecurangan dalam takaran pengisian bahan bakar minyak (BBM). Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meluncurkan aplikasi wikiSPBU Nasional sebagai upaya ini.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.