Kiprah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Menjadikan Dewan Pers Bukan “Super Body”

oleh -
Editor: Ardiansyah
Wina Armada Sukardi, Pakar Hukum dan Etika Pers.Foto: BorneoFlash.com/IST.
Wina Armada Sukardi, Pakar Hukum dan Etika Pers.Foto: BorneoFlash.com/IST.

Calon anggotanya, lengkap dengan ketua dan sekretarisnya, sudah disusun. Bahkan beliau sudah mempersiapkan draf SK untuk memperlakukan Badan Pertimbangan. Tapi sejarah berkata lain. Belum sempat dokumen-dokumen itu ditandatangani, Azumardy telah lebih dahulu dipanggil oleh Sang Maha Pencipta manakala  sedang berkunjung ke Malaysia. Badan Pertimbangan Dewan Pers pun urung lahir.

 

Pergeseran Makna

Badan Pertimbangan Dewan Pers mengalami berbagai perubahan makna. Ketika awal saya ikut mengusulkan dan membentuk Badan Pertimbangan ini serta mencantumkannya di Statuta Dewan Pers, awalnya dimaksudkan untuk mengawasi memeriksa dan memutuskan persoalan etik yang mungkin terjadi di lingkungan Dewan Pers.  

 

Keputusannya berupa rekomendasi ke Dewan Pers serta para pihak yang terkait. Dengan demikian, berbagai persoalan yang ada di Dewan Pers tidak perlu dibawa keluar Dewan Pers, melainkan cukup diperiksa oleh Badan Pertimbangan Dewan Pers.

    

Masalahnya, belum lagi lembaga ini terbentuk, fungsinya dalam status sudah bergeser. Tahun 2016, tak ada catatan yang jelas mengapa, pada perubahan Statuta Dewan Pers tahun itu, Badan Pertimbangan “dikerdilkan” hanya  sebagai lembaga pemberi nasehat saja. Anggotanya pun diperbolehkan dari para staf Dewan Pers yang notabene bawahan anggota Dewan Pers. Tentulah Badan Pertimbangan Dewan Pers seperti bagaimana “macan ompong” tanpa kekuatan apapun.

    

Dengan kata lain, Badan Pertimbangan Dewan Pers saat itu belum lahir saja, giginya rontok.

   

Dengan demikian, jika dengan posisi seperti itu Badan Pertimbangan dilahirkan, hampir pasti tak ada manfaatnya secara signifikan. Kalau sekedar memberi nasehat, anggota Dewan Pers sudah “katam” masalah pers. Tak terlalu membutuhkan nasehat lagi.

    

Sebaliknya, Badan Pertimbangan Dewan Pers dapat efektif jika diberi porsi sebagai memantau, pengawas, pemeriksa dan pemutus masalah-masalah etis dan organisasi Dewan Pers, sehingga Dewan Pers terhindari sebagai lembaga “super body.”

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Literasi Digital, Jaringan 4G XL Axiata Jangkau Sebagian Besar Kecamatan di Kalbar

Belajar dari riuh rendahnya kasus pembentukan MKMK dan yang ditanganinya, sudah saatnya Dewan Pers tidak menjadi lembaga super body lagi dengan segera membidani kelahiran Badan Perimbangan Dewan Pers.

 

Bersamaan dengan itu, sekaligus juga mengembalikan fungsi Badan Pertimbangan Dewan Pers sebagai pemantau, pengawas dan pemeriksaan serta pemutus masalah etik dan organisatoris yang terjadi di Dewan Pers.

 

*Oleh Wina Armada Sukardi, Pakar Hukum dan Etika Pers

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.