Kiprah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Menjadikan Dewan Pers Bukan “Super Body”

oleh -
Editor: Ardiansyah
Wina Armada Sukardi, Pakar Hukum dan Etika Pers.Foto: BorneoFlash.com/IST.
Wina Armada Sukardi, Pakar Hukum dan Etika Pers.Foto: BorneoFlash.com/IST.

Padahal dari pengalaman dan penglihatan penulis, Dewan Pers  pun memiliki beberapa hal yang perlu kehadiran lembaga pemantau, pemeriksa dan pemutus terhadap urusan internal Dewan Pers.

   

Pada zaman saya menjadi anggota Dewan Pers, sempat gaduh soal “saham garuda.” Ditengarai urusan saham maskapai Garuda yang waktu itu mau IPO juga mencipratkan soal ke Dewan Pers. Saya sendiri ketika itu sebenarnya mau “ngotot” menuntaskan persoalan ini: ada masalah terkait dengan  IPO saham Garuda  atau tidak Dewan Pers? Tapi tidak ada mekanisme yang melibatkan lembaga pengawas Dewan Pers. Kasus ini  pun lenyap begitu saja.

    

Sewaktu ketua Dewan Pers dijabat Azyumardi Azra meninggal dunia, sempat  muncul masalah, siapa penggantinya sebagai ketua, dan siapa penggantinya sebagai anggota. Statuta menegaskan, anggota yang meninggal diganti dengan nomor urut berikutnya dari unsur yang sama. Sedangkan jabatan ketua, meskipun tidak diatur di statuta, berlaku konvensi “ketua Dewan Pers tidak berasal dari lingkungan pers tapi dari tokoh masyarakat.” 

    

Keadaan ini sempat menimbulkan silang sengketa  di masyarakat pers, termasuk di internal Dewan Pers. Problem ini lalu diselesaikan melalui “kesepakatan konstituen Dewan Pers” sampai terpilih ketua baru dan anggota baru.

    

Jika ada lembaga yang memantau, mengawasi dan memeriksa di Dewan Pers, boleh jadi kasus ini dapat segera dituntaskan dengan cepat sesuai dengan Statuta.

 

Badan Pertimbangan

Sejatinya dalam statuta Dewan Pers sudah ada lembaga yang “memantau”  dan mengawasi mekanisme  dan tata laksana Dewan Pers, termasuk memberikan pendapat, solusi dan sanksi-sanksinya.

     

Manakala saya menjadi anggota Dewan Pers periode pertama, sayalah orang yang “memasukan” adanya lembaga semacam ini. Namanya Badan Pertimbangan. Dan semua anggota waktu itu dengan suara bulat sepakat dan mendukung pembentukan serta pencantuman Badan Pertimbangan Dewan Pers di Statuta Dewan Pers.

Baca Juga :  Pj Bupati PPU Hadiri Kite Festival Layangan di Pantai Corong, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

   

Pada era Dewan Pers dipimpinan  Prof. Bagir Manan sebagai ketua, pelaksanaan pembentukan lembaga ini sudah mulai didiskusikan. Saat itu sudah dirasakan perlu sebuah lembaga yang dapat memantau Dewan Pers, tetapi lembaga itu harus independen, di samping tentu berkualitas. 

      

Sayangnya, belum sempat lembaga ini terwujud, periode Pak Bagir Manan sudah berakhir lebih dahulu.

 

Pada era Stenly, tak ada kabar berita sama sekali soal proses pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers. Boleh jadi kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers pada saat itu dipandang bukan prioritas utama Dewan Pers.

    

Barulah pada era kepemimpinan Dewan Pers di bawah Prof. Azumardy Arza, Badan Pertimbangan ingin segera diwujudkan. Azumardy sudah berdiskusi  dan konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan saya, soal pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers ini. Dia bertekad secepatnya membidani kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers. Almarhum merasa butuh adanya badan ini.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.