BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tercatat koperasi yang aktif di Kota Balikpapan berjumlah 438 koperasi.
Dari 438 koperasi lebih banyak koperasi konsumen, daripada koperasi jasa, koperasi produsen dan koperasi simpan pinjam.
Inilah yang disampaikan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Bahrian kepada awak media.
Bahrian mengatakan koperasi simpan pinjam sudah tidak diperbolehkan lagi. Namun, hal ini telah dilakukan sosialisasi kepada koperasi simpan pinjam. Nantinya, koperasi simpan pinjam, regulasinya akan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita hanya koperasi konvensional,” ucapnya.
Meskipun Undang-Undang yang baru belum terbit tetapi hal ini sudah disosialisasikan dan akan mengalami perubahan yang drastis, terutama koperasi simpan pinjam.