BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tercatat koperasi yang aktif di Kota Balikpapan berjumlah 438 koperasi.
Dari 438 koperasi lebih banyak koperasi konsumen, daripada koperasi jasa, koperasi produsen dan koperasi simpan pinjam.
Inilah yang disampaikan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Bahrian kepada awak media.
Bahrian mengatakan koperasi simpan pinjam sudah tidak diperbolehkan lagi. Namun, hal ini telah dilakukan sosialisasi kepada koperasi simpan pinjam. Nantinya, koperasi simpan pinjam, regulasinya akan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kita hanya koperasi konvensional," ucapnya.
Meskipun Undang-Undang yang baru belum terbit tetapi hal ini sudah disosialisasikan dan akan mengalami perubahan yang drastis, terutama koperasi simpan pinjam.
"Ini kan lagi digodok undang-undang yang baru terkait tentang perkoperasian. Kita belum tau keputusan final bagaimana, karena ada pengawasan dari OJK dan ada siapa yang mengawasi lagi," sebutnya.
Koperasi simpan pinjam yang saat ini sudah berjalan akan ditata dan diberikan pelatihan khusus. "Sekarang sedang sosialisasi terus. Mereka hadir disitu untuk mendengarkan perubahan apa saja," terangnya.
Bahrian juga mengungkapkan dari koperasi yang masih aktif ada sebanyak 50 persen belum mengirimkan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
Kendati demikian, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada koperasi tersebut, untuk memberikan kesempatan pada koperasi itu. Padahal sebenarnya DKUMKMP sudah menyiapkan pendamping bagi koperasi yang kesulitan dalam penyusunan RAT.
"Kalau mereka siap mengaktifkan koperasinya,kita akan tunggu. Kalau belum bisa kita akan berikan surat teguran 1 hingga 3," ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar