Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir-nya mengartikan bahwa khalifah merupakan orang yang memutuskan perkara di antara manusia tentang kezaliman yang terjadi di tengah-tengah mereka, dan mencegah mereka untuk melakukan perbuatan terlarang dan berdosa.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT menjadikan manusia sebagai khalifah untuk menjadi pengganti-Nya dalam memutuskan perkara secara adil di antara semua makhluk-Nya.
Tugas Manusia sebagai Khalifah
- Menjaga Keadilan
Masih mengutip dari sumber yang sama, bahwa tugas manusia sebagai khalifah adalah untuk memutuskan perkara secara adil.
Manusia sebagai khalifah diharapkan untuk mengamalkan keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan sosial, ekonomi, dan politik.
Allah SWT berfirman dalam surah Sad ayat 26,
يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ ࣖ ٢٦
Artinya: “(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”