KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama

oleh -
Editor: Ardiansyah
KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara, di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 14 September 2023. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara, di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 14 September 2023. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (“UU 5/1999”) dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”), di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 14 September 2023.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari mengatakan bahwa sidang yang dilaksanakan secara luring tersebut beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pendukung LDP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi Tersebut, Investigator menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c*. 

KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995. Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail. 

Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi. 

“Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU 5/1999, antara lain persyaratan bahwa, harga jual produk ditetapkan oleh KOBE; distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, danmenjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta me nyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE,” jelasnya melalui siaran pers pada hari Jumat (15/9/2023).

Baca Juga :  Menhub Minta Penuhi Segera Hak keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki Investigator, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.