Berita Nasional

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama

lihat foto
KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara, di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 14 September 2023. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara, di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 14 September 2023. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (“UU 5/1999”) dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”), di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 14 September 2023.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari mengatakan bahwa sidang yang dilaksanakan secara luring tersebut beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pendukung LDP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi Tersebut, Investigator menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c*.

KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995.

Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani

pelanggan industri bidang makanan dan retail.

Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi.

"Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara

yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut

bertentangan dengan UU 5/1999, antara lain persyaratan bahwa, harga jual produk

ditetapkan oleh KOBE; distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan

menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta me nyalurkan,

memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah

distribusi yang diberikan KOBE," jelasnya melalui siaran pers pada hari Jumat (15/9/2023).

Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki Investigator, ketentuan dalam perjanjian masih

berlaku sampai dengan tahun 2022.


Pasar bersangkutan pada perkara ini adalah pasar tepung berbumbu, non tepung

bumbu, dan Boncabe yang diproduksi oleh KOBE dan/atau yang dipasarkan melalui

perjanjian distribusi antara KOBE dengan para distributornya di seluruh Indonesia.

Dalam sidang, Investigator menyampaikan bahwa dalam proses Penyelidikan, KOBE mengakui bahwa dalam perjanjian distribusi tersebut terdapat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999.

Namun KOBE menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena

sebelumnya mereka belum memiliki tim legal/hukum. KOBE telah mulai melakukan

perubahan template perjanjian distribusi dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan

dilakukan, mereka telah menggunakan template perjanjian distribusi yang telah

menghilangkan berbagai ketentuan tersebut. Sehingga KOBE menyatakan kesiapannya

untuk melakukan perubahan perilaku.

"Pasca mendengarkan LDP, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi KOBE untuk

menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan

Pendahuluan pada 26 September 2023," terangnya.

Lebih lanjut, Majelis Komisi menjelaskan bahwa tanggapan dapat berupa bantahan atas dugaan pelanggaran dengan melampirkan alat bukti, daftar saksi dan ahli yang akan menguatkan bantahan tersebut.

Selain itu, KOBE juga dapat mengakui dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Investigator dalam LDP dengan membuat pernyataan tertulis bahwa KOBE menerima seluruh dugaan pelanggaran dan tidak akan mengajukan alat bukti untuk membantah LDP serta mengajukan permohonan

perubahan perilaku.

Sebagai informasi, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 64 ayat (1), apabila KOBE mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran maka Majelis Komisi akan membuat simpulan untuk melanjutkan perkara dengan prosedur Pemeriksaan Cepat. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar