Pasar bersangkutan pada perkara ini adalah pasar tepung berbumbu, non tepung
bumbu, dan Boncabe yang diproduksi oleh KOBE dan/atau yang dipasarkan melalui
perjanjian distribusi antara KOBE dengan para distributornya di seluruh Indonesia.
Dalam sidang, Investigator menyampaikan bahwa dalam proses Penyelidikan, KOBE mengakui bahwa dalam perjanjian distribusi tersebut terdapat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999.
Namun KOBE menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena
sebelumnya mereka belum memiliki tim legal/hukum. KOBE telah mulai melakukan
perubahan template perjanjian distribusi dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan
dilakukan, mereka telah menggunakan template perjanjian distribusi yang telah
menghilangkan berbagai ketentuan tersebut. Sehingga KOBE menyatakan kesiapannya
untuk melakukan perubahan perilaku.
"Pasca mendengarkan LDP, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi KOBE untuk
menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada 26 September 2023," terangnya.
Lebih lanjut, Majelis Komisi menjelaskan bahwa tanggapan dapat berupa bantahan atas dugaan pelanggaran dengan melampirkan alat bukti, daftar saksi dan ahli yang akan menguatkan bantahan tersebut.
Selain itu, KOBE juga dapat mengakui dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Investigator dalam LDP dengan membuat pernyataan tertulis bahwa KOBE menerima seluruh dugaan pelanggaran dan tidak akan mengajukan alat bukti untuk membantah LDP serta mengajukan permohonan
perubahan perilaku.
Sebagai informasi, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 64 ayat (1), apabila KOBE mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran maka Majelis Komisi akan membuat simpulan untuk melanjutkan perkara dengan prosedur Pemeriksaan Cepat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar