Berita Nasional

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama

lihat foto
KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara, di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 14 September 2023. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara, di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 14 September 2023. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Pasar bersangkutan pada perkara ini adalah pasar tepung berbumbu, non tepung

bumbu, dan Boncabe yang diproduksi oleh KOBE dan/atau yang dipasarkan melalui

perjanjian distribusi antara KOBE dengan para distributornya di seluruh Indonesia.

Dalam sidang, Investigator menyampaikan bahwa dalam proses Penyelidikan, KOBE mengakui bahwa dalam perjanjian distribusi tersebut terdapat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999.

Namun KOBE menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena

sebelumnya mereka belum memiliki tim legal/hukum. KOBE telah mulai melakukan

perubahan template perjanjian distribusi dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan

dilakukan, mereka telah menggunakan template perjanjian distribusi yang telah

menghilangkan berbagai ketentuan tersebut. Sehingga KOBE menyatakan kesiapannya

untuk melakukan perubahan perilaku.

"Pasca mendengarkan LDP, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi KOBE untuk

menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan

Pendahuluan pada 26 September 2023," terangnya.

Lebih lanjut, Majelis Komisi menjelaskan bahwa tanggapan dapat berupa bantahan atas dugaan pelanggaran dengan melampirkan alat bukti, daftar saksi dan ahli yang akan menguatkan bantahan tersebut.

Selain itu, KOBE juga dapat mengakui dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Investigator dalam LDP dengan membuat pernyataan tertulis bahwa KOBE menerima seluruh dugaan pelanggaran dan tidak akan mengajukan alat bukti untuk membantah LDP serta mengajukan permohonan

perubahan perilaku.

Sebagai informasi, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 64 ayat (1), apabila KOBE mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran maka Majelis Komisi akan membuat simpulan untuk melanjutkan perkara dengan prosedur Pemeriksaan Cepat. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar