Dituntut 12 Tahun Bui dan Restitusi Rp 120 M, Mario Dandy Geleng-geleng Kepala

oleh -
Editor: Ardiansyah
Mario Dandy usai sidang tuntutan di PN Jaksel. FOTO: IST/Wilda-detikcom
Mario Dandy usai sidang tuntutan di PN Jaksel. FOTO: IST/Wilda-detikcom

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman 7 tahun penjara.

“Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ucap jaksa

Mario Dandy kemudian melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Mario Dandy yang mengenakan kemeja putih celana hitam itu lalu kembali melihat ke arah majelis hakim.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Dandy untuk berdiskusi ke penasihat hukum terkait pengajuan pembelaan atau pledoi. Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan pledoi

Seusai sidang, Mario Dandy hanya menanggapi dengan geleng-geleng kepala saat ditanya terkait tuntutan 12 tahun penjara.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.