Dari perbedaan itulah kadang kala ada tetangga atau warga yang mempunyai persoalan, sehingga dapat diselesaikan melalui jalur hukum. “Jangan main hakim sendiri atau baku pukul tetapi penyelesaian itu melalui saluran hukum. Disinilah ruang dan peluang bagi orang yang tidak mampu ketika bermasalah hukum dengan gratis dari Pemerintah dan DPRD,” terangnya.
Seperti halnya tanah diserobot orang atau hak milik diambil orang, itu wajib dijaga dan dipertahankan dengan cara apapun termasuk dengan jalur hukum.
Sementara itu, Ketua LPM Gunung Samarinda, Halili Adinegara mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin yang banyak membantu dan memperhatikan lingkungan di lingkungan Kelurahan Gunung Samarinda.
“Banyak yang sudah diberikan Bapak Syafruddin di Kelurahan Gunung Samarinda, Bapak Syafruddin sudah sering sekali masuk ke wilayah RT 30, RT 31, RT 54 dan RT 58. Tidak ada anggota DPRD yang mungkin dalam satu tahun bisa empat sampai lima kali,” terangnya.
Begitu juga, Ketua RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan, Ruspan mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang sudah berkenan hadir pada kegiatan ini dan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin yang telah membantu dan memperhatikan lingkungan untuk pembangunan jalan, drainase dan lainnya di lingkungan RT 31 dan sekitarnya.

Bertindak sebagai narasumber pada Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yakni Ruddy Setyawan, S. Kom,.S.H dan Agus Airwanto, S.H. Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kota Samarinda, Damayanti, S.Pd.






