BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, S.Pd Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kepada warga RT 30, RT 31, RT 54 dan RT 58 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Sabtu (29/7/2023).
Syafruddin mengatakan kehadiran dirinya pada hari ini untuk menyampaikan hasil kerja dirinya berkaitan dengan fungsi legislasi, bahwa anggota DPRD itu mempunyai kewenangan untuk menyusun dan merumuskan peraturan daerah.
“Saya telah selesai menyusun peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Maksudnya apa, DPRD dan Pemerintah hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang bermasalah hukum,” jelas Syafruddin saat memberikan sambutan, di Jalan Indrakila RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara.
Perda ini memuat tentang tata cara bagaimana pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat Kaltim yang mempunyai masalah hukum.

“Ini adalah bukti bahwa kami sebagai wakil bapak ibu dan Pemerintah tidak menutup mata, tidak mengabaikan ketika melihat masyarakat yang mempunyai masalah hukum tetapi tidak mempunyai uang,” ujarnya.
Inilah kinerja sebagai anggota DPRD dalam rangka mewujudkan keberpihakan dalam rangka membantu masyarakat terhadap persoalan hukum. Walaupun dirinya yakin bahwa warga yang hidup di Indonesia ini tidak mau berurusan dengan hukum. Namun, konsekuensi logis atau resiko dari hidup bermasyarakat tidak bisa menghindari kesalahpahaman. Apalagi Indonesia ini memiliki beragam budaya, suku, agama dan ras.