BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat penetapan hutan adat telah mencapai 174 unit dengan luas 368.877 hektare. Pemerintah terus mempercepat proses ini untuk mengejar target 1,4 juta hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memimpin rapat Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di Jakarta, Kamis. Ia didampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
Pemerintah menetapkan 162 unit hutan adat seluas 354.608 hektare pada 2025. Pada 2026, pemerintah menambah 12 unit baru seluas 14.269 hektare. Totalnya kini mencapai 174 unit.
Untuk mempercepat penetapan, pemerintah membentuk Satgas melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025. Pemerintah juga menyusun peta jalan penetapan hutan adat 2025–2029.
Selain itu, Kemenhut menetapkan pedoman verifikator agar proses verifikasi berjalan cepat, sistematis, dan akuntabel. Pemerintah juga membantu daerah menyusun aturan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyerahkan 34 Surat Keputusan hutan adat seluas 72.522 hektare kepada 11.363 kepala keluarga di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Papua.
Namun, masih ada 123 usulan hutan adat seluas 2,5 juta hektare di 21 provinsi yang belum lengkap secara dokumen, peta, dan legalitas. Beberapa usulan juga tumpang tindih dengan izin usaha dan kawasan konservasi.
Pemerintah menargetkan fasilitasi 30 unit MHA pada 2026. Selanjutnya, pada 2027 hingga 2029, pemerintah menargetkan 31 unit MHA setiap tahun. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar