BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, S.Pd Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kepada warga RT 30, RT 31, RT 54 dan RT 58 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Sabtu (29/7/2023).
Syafruddin mengatakan kehadiran dirinya pada hari ini untuk menyampaikan hasil kerja dirinya berkaitan dengan fungsi legislasi, bahwa anggota DPRD itu mempunyai kewenangan untuk menyusun dan merumuskan peraturan daerah.
"Saya telah selesai menyusun peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Maksudnya apa, DPRD dan Pemerintah hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang bermasalah hukum," jelas Syafruddin saat memberikan sambutan, di Jalan Indrakila RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara.
Perda ini memuat tentang tata cara bagaimana pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat Kaltim yang mempunyai masalah hukum.
RT 30, RT 31, RT 54 dan RT 58
Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 pada hari Sabtu(29/7/2023), di Jalan Indrakila RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri."Ini adalah bukti bahwa kami sebagai wakil bapak ibu dan Pemerintah tidak menutup mata, tidak mengabaikan ketika melihat masyarakat yang mempunyai masalah hukum tetapi tidak mempunyai uang," ujarnya.
Inilah kinerja sebagai anggota DPRD dalam rangka mewujudkan keberpihakan dalam rangka membantu masyarakat terhadap persoalan hukum. Walaupun dirinya yakin bahwa warga yang hidup di Indonesia ini tidak mau berurusan dengan hukum. Namun, konsekuensi logis atau resiko dari hidup bermasyarakat tidak bisa menghindari kesalahpahaman. Apalagi Indonesia ini memiliki beragam budaya, suku, agama dan ras.
Dari perbedaan itulah kadang kala ada tetangga atau warga yang mempunyai persoalan, sehingga dapat diselesaikan melalui jalur hukum. "Jangan main hakim sendiri atau baku pukul tetapi penyelesaian itu melalui saluran hukum. Disinilah ruang dan peluang bagi orang yang tidak mampu ketika bermasalah hukum dengan gratis dari Pemerintah dan DPRD," terangnya.
Seperti halnya tanah diserobot orang atau hak milik diambil orang, itu wajib dijaga dan dipertahankan dengan cara apapun termasuk dengan jalur hukum.
Sementara itu, Ketua LPM Gunung Samarinda, Halili Adinegara mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin yang banyak membantu dan memperhatikan lingkungan di lingkungan Kelurahan Gunung Samarinda.
"Banyak yang sudah diberikan Bapak Syafruddin di Kelurahan Gunung Samarinda, Bapak Syafruddin sudah sering sekali masuk ke wilayah RT 30, RT 31, RT 54 dan RT 58. Tidak ada anggota DPRD yang mungkin dalam satu tahun bisa empat sampai lima kali," terangnya.
Begitu juga, Ketua RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan, Ruspan mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang sudah berkenan hadir pada kegiatan ini dan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin yang telah membantu dan memperhatikan lingkungan untuk pembangunan jalan, drainase dan lainnya di lingkungan RT 31 dan sekitarnya.
RT 30, RT 31, RT 54 dan RT 58
Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 pada hari Sabtu(29/7/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.Bertindak sebagai narasumber pada Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yakni Ruddy Setyawan, S. Kom,.S.H dan Agus Airwanto, S.H. Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kota Samarinda, Damayanti, S.Pd.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar