BorneoFlash.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan patroli siber rutin BPOM pada Januari 2022 hingga April 2023 dan menemukan sejumlah produk kosmetik dan obat tradisional dengan kandungan bahan kimia berbahaya.
Hasilnya ada lebih dari 50 ribu link tautan produk ilegal yang dijual secara daring terkait obat tradisional berbahaya.
Menurut keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang dipakai sebagai bahan utama obat kimiawi.
Bahan ini biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek dari obat tradisional tersebut, dikutip BorneoFlash.com dari laman Detik.
Sebagaimana ditegaskan pihak BPOM, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
Pasalnya, ada risiko terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.
Namun pada temuan BPOM, beberapa produsen sengaja mencampur BKO secara tidak terkontrol baik dalam dosis maupun penggunaannya.
Tujuannya, tak lain meningkatkan penjualan lantaran konsumen menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.
"Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan," tulis BPOM, dikutip dari laman resminya, Selasa (4/7/2023).
"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tersebut.
Berikut delapan obat tradisional ilegal yang berbahaya pada ginjal dan hati :
Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
- Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
- Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
- Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
- Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
- Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
- Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
- Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
- Tanpa izin edar
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar