Untuk Balikpapan Tengah memiliki enam kelurahan dengan 315 TPS, jumlah pemilih aktif sebanyak 77.373 orang, jumlah pemilih baru 79 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 302 orang, jumlah perbaikan data pemilih 669 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 826 orang.
Untuk Balikpapan Selatan memiliki tujuh kelurahan dengan 458 TPS, jumlah pemilih aktif sebanyak 108.468 orang, jumlah pemilih baru 57 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 639 orang, jumlah perbaikan data pemilih 1.109 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 687 orang.
Untuk Balikpapan Kota memiliki lima kelurahan dengan 233 TPS, jumlah pemilih aktif sebanyak 60.767 orang, jumlah pemilih baru 82 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 281 orang, jumlah perbaikan data pemilih 2.199 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 368 orang.

Ketua KPU Balikpapan mengatakan jumlah TPS di Kota Balikpapan berjumlah 2.047 TPS dan ini sudah termasuk dengan TPS khusus. “DPT kita ada peningkatan dari tahun 2019, karena tahun 2019 DPT kita 425 ribu dan sekarang menjadi 509 ribu,” jelasnya kepada awak media.
DPT ini sudah ditetapkan berarti sudah terkunci, apabila ada nama yang belum masuk pada DPT nanti akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang notabene bisa menggunakan hak pilihnya setelah jam 12:00 WITA. Hasil DPT ini akan dilaporkan ke KPU Pusat setelah KPU tingkat Provinsi dan RI melaksanakan rapat pleno.






