BorneoFlash.com – Libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H telah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membikin surat keputusan (SK).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers bersama Menaker, Menpan RB, dan Kemenag.
“Maka pada saat ini saya ingin menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 H/2023 M, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai 30 Juni 2023,” kata Muhadjir, dilansir dari Detik.
Setelah 28 dan 30 Juni yang merupakan libur Idul Adha dan cuti bersama, akan ada libur Sabtu-Minggu pada tanggal 1 dan 2 Juni. Maka ini akan menjadi libur akhir pekan yang panjang.
“Maka dengan demikian kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Dan Bapak Presiden akan segera, akan ada surat keputusan Presiden tentang libur bersama ini,” kata Muhadjir.