BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Prof Dr H Mohammad Mahfud Mahmodin, membuka Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu terkait penanganan tindak pidana Pemilihan Umum di wilayah Kalimantan.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur, pada hari Selasa (20/6/2023), dihadiri Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan Se Kalimantan.
Dalam sambutannya, Prof Dr H Mohammad Mahfud Mahmodin atau biasa dikenal Mahfud MD menyampaikan bahwa Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) bekerja sama dengan beberapa institusi terkait yakni Bawaslu, KPU, Kejaksaan, Kepolisian menyelenggarakan satu diskusi tentang Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu dalam tindak pidana pemilu.
“Mengapa memilih Kaltim atau Kota Balikpapan, karena Kaltim ini memiliki indeks kerawanan pemilu yang tinggi, menurut hasil sigi yang dilakukan oleh Bawaslu,” jelasnya.
Oleh Karena itu, Pemerintah ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, partai politik, penyelenggara maupun penegak hukum, bahwa pemilu dari waktu ke waktu harus menjadi semakin baik.
Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu dalam bentuk tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal. Untuk itu, harus bisa ditegakkan dan memberi pesan agar pemilu dari waktu ke waktu harus menjadi lebih baik.
“Di tahun 2024, mutlak harus menjadi lebih baik lagi dari Pemilu tahun sebelumnya, artinya kita harus maju dan maju terus, belajar dari pengalaman masa lalu untuk memperbaiki masa depan,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud seperti pelanggaran dalam politik uang, pemalsuan dokumen dan sebagainya. “Kan banyak itu. Ini bukan di Kaltim tapi ini pengalaman (saat berada, red) MK, banyak sekali surat suara yang sudah dikirim, kemudian dihimpun oleh orang tertentu agar nanti diwakili orang yang bersangkutan, untuk nyoblos atau ada lagi yang memalsukan dokumen. Ada yang buat mirip lalu dicoblos lalu dimasukkan sebagai kertas suara,” paparnya.