KPU Kota Balikpapan

KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Balikpapan pada Pemilu Tahun 2024

lihat foto
KPU Balikpapan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Balikpapan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Ballroom Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan pada hari Rabu (21/6/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulast
KPU Balikpapan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Balikpapan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Ballroom Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan pada hari Rabu (21/6/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Balikpapan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Ballroom Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan pada hari Rabu (21/6/2023).

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha beserta komisioner KPU Balikpapan dan dihadiri PPS, PPK, Partai Politik termasuk Bawaslu.

Dari hasil rapat pleno, enam kecamatan dari 34 Kelurahan mempunyai 2.047 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan Jumlah Pemilih Aktif sebanyak 509.487 orang, Jumlah Pemilih Baru berjumlah 719 orang, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2.137 orang, Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 6.194 orang dan Jumlah Pemilih Potensial Non KTP-El sebanyak 4.464 orang.

Rincian dari enam kecamatan, dimulai dari Balikpapan Timur yang mempunyai empat Kelurahan dengan 288 TPS, memiliki jumlah pemilih aktif sebanyak 67.702 orang, dengan jumlah pemilih baru sebanyak 102 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 251 orang, jumlah perbaikan data pemilih 643 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 875 orang.

Untuk Balikpapan Barat memiliki enam kelurahan dengan 263 TPS, jumlah pemilih aktif sebanyak 68.030 orang, jumlah pemilih baru 46 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 255 orang, jumlah perbaikan data pemilih 995 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 764 orang.

Untuk Balikpapan Utara memiliki enam kelurahan dengan 490 TPS, jumlah pemilih aktif sebanyak 127. 147 orang, jumlah pemilih baru 353 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 409 orang, jumlah perbaikan data pemilih 579 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 944 orang.


Untuk Balikpapan Tengah memiliki enam kelurahan dengan 315 TPS, jumlah pemilih aktif sebanyak 77.373 orang, jumlah pemilih baru 79 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 302 orang, jumlah perbaikan data pemilih 669 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 826 orang.

Untuk Balikpapan Selatan memiliki tujuh kelurahan dengan 458 TPS, jumlah pemilih aktif sebanyak 108.468 orang, jumlah pemilih baru 57 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 639 orang, jumlah perbaikan data pemilih 1.109 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 687 orang.

Untuk Balikpapan Kota memiliki lima kelurahan dengan 233 TPS, jumlah pemilih aktif sebanyak 60.767 orang, jumlah pemilih baru 82 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 281 orang, jumlah perbaikan data pemilih 2.199 orang dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 368 orang.

KPU Balikpapan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Balikpapan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Ballroom Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan pada hari Rabu (21/6/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
KPU Balikpapan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Balikpapan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Ballroom Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan pada hari Rabu (21/6/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Ketua KPU Balikpapan mengatakan jumlah TPS di Kota Balikpapan berjumlah 2.047 TPS dan ini sudah termasuk dengan TPS khusus. "DPT kita ada peningkatan dari tahun 2019, karena tahun 2019 DPT kita 425 ribu dan sekarang menjadi 509 ribu," jelasnya kepada awak media.

DPT ini sudah ditetapkan berarti sudah terkunci, apabila ada nama yang belum masuk pada DPT nanti akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang notabene bisa menggunakan hak pilihnya setelah jam 12:00 WITA. Hasil DPT ini akan dilaporkan ke KPU Pusat setelah KPU tingkat Provinsi dan RI melaksanakan rapat pleno.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar