Berita Nasional Terkini

Hakim Ketua Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

lihat foto
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo di lingkungan PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo di lingkungan PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

"Sidang pertama Selasa, 6 Juni 2023," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (6/6/2023).

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Sumber: CNN Indonesia
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar