Memang target dapat terealisasi pada tanggal 31 Maret ini bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi. “Kita targetnya 31 Maret tahun ini,” terangnya.
Untuk melakukan validasi dapat dengan cara online atau bisa mendatangi Kantor Pelayanan tapi tetap harus mandiri dan tidak bisa diwakilkan, karena menyangkut data pribadi, yang lebih mengetahui.
“Validasi NIK NPWP dibuat sangat mudah dengan menggunakan handphone, mandiri diharapkan data-datanya di antaranya terkait dengan nama, alamat juga nomor handphone ya, agar memang cocok dengan data-data di Disdukcapil,” jelasnya.
Ini tahap awal makanya DJP Kaltimtara mengajak para pejabat sebagai panutan untuk mengajak dan menghimbau seluruh wajib pajak di masing-masing wilayah untuk bisa memvalidasi.
“Tentunya kami sudah menyiapkan kegiatan yang mengajak seluruh wajib pajak termasuk juga bukan hanya di pemerintah daerah tapi di juga di swasta,” ungkapnya.