Seluruh Wajib Pajak Kota Balikpapan Segera Lakukan Validasi NIK NPWP

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Max Darmawan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Max Darmawan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Mulai 01 Januari 2024 Secara Penuh, seluruh wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Max Darmawan mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Balikpapan, untuk ikut serta melakukan validasi NIK NPWP.

“Memang kegiatan ini baru dimulai tahun ini jadi memang baru awal ya, karena memang masih menggunakan NPWP sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya kepada BorneoFlash.com di Balai Kota, Rabu (11/1/2023).

Pihaknya juga menghimbau walaupun penggunaan NPWP masih bisa sampai tahun ini, paling tidak tanggal 31 Maret 2023 semua sudah memvalidasi. Nanti NPWP sudah tidak bisa menggunakan lagi, jadi kalau nanti mau lapor perpajakan sudah tidak bisa menggunakan NPWP yang lama tapi dengan menggunakan NIK.

 “Kalau kita memakai aplikasi perpajakan yang kita masukkan di awal biasanya NPWP ya nanti menggunakan NIK,” ucap Max.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.