Mulai 01 Januari 2024 Secara Penuh, seluruh wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tag: Segera Lakukan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Mulai 01 Januari 2024 Secara Penuh, seluruh wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.