BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dit Resnarkoba Polda Kaltim menggelar press release, terkait hasil tangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.508 gram atau 1,5 kilogram, di Ruang Dit Resnarkoba, pada hari Selasa (10/1/2023).
Dalam kasus ini, Dit Resnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial AT (27) dan BF (43), di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, status dua tersangka yang pertama kali ini ditangkap ini merupakan tangan kanan bukan pengedar, karena barang yang diterima ini akan disimpan ke gudang dan nantinya akan diserahkan kepada pengedar.
Barang narkoba ini sudah diikuti mulai dari Provinsi Kaltara hingga ke hotel Samarinda dengan tas yang sama. Selama 10 hari kasus ini dapat terungkap.
“Kami bekerja sama dengan Dit Resnarkoba Polda Kaltara. Saya akan berangkat kesana, apakah ada barang lain. Saya khawatirnya ada barang lain, mungkin saja kurirnya berbeda-beda, biasanya dalam pengungkapan kasus narkoba, kurir tidak hanya satu, sehingga ada satu yang tertangkap yang lain masih bisa lolos,” jelasnya.