BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menegaskan apabila mengikuti sesuai dengan regulasi, terkait pelaksanaan proyek pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.
“Kita jalankan regulasinya kalau harus di putus ya putus. Itu komitmen kita,” jelasnya kepada awak media di Balai Kota, Rabu (11/1/2023).
Pemerintah Kota(Pemkot) Balikpapan masih melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut kontrak DAS Ampal, dengan memberikan batas waktu Show Cause Meeting (SCM) ketiga hingga akhir 7 Januari 2023. Namun, hingga saat ini realisasi masih jauh dari target yang ditentukan.
Pihaknya akan tetap menjalankan seluruh regulasi dalam pelaksanaan proyek ini. Namun apabila tidak sesuai dengan realisasinya, maka harus dilakukan pemutusan.
“Kalau prosedur regulasi sudah dijalankan semua dan tidak sesuai dengan realisasinya, maka kita wajib putus,” tegas Wali Kota.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan untuk permohonan perpanjangan waktu dari pihak kontraktor, hal itu merupakan wewenang PPTK, karena menyangkut teknis. “Itu kan teknis. Itu murni nomennya PPTK,” katanya.
Memang ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni realisasi di lapangan dan hasil konsultasi dengan LKPP. Itu yang akan menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melapor Wali Kota Balikpapan, untuk di tindak lanjuti.