MA Kabulkan Permohonan Kasasi KPPU Terkait Perkara Penetapan Harga Angkutan Udara

oleh -
Ilustrasi maskapai Foto:pixeles
Ilustrasi maskapai Foto:pixeles

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Putusan KPPU terkait Perkara Penetapan Harga Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Kepala Kanwil V KPPU, Manaek SM Pasaribu mengatakan terkait penyumbang inflasi di Kaltim adalah terkait naiknya harga pesawat. 

Sebenarnya perkara ini sejak tahun 2019, jika ada penetapan harga dari 7 maskapai. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999  terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional, terdiri dari Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Manaek menjelaskan jika informasi dikuatkannya putusan dimaksud oleh MA diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.

Kronologi dari perkara tersebut bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia yang kemudian dilanjutkan ke Tahap Penyidikan. Penyelidikan telah dilakukan oleh KPPU terhadap 7 (tujuh) maskapai diatas yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.

Selanjutnya, pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar maskapai dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar yang selanjutnya berdampak pada harga angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri yang terbatas pilihan harganya dan jika tersedia maka harga yang ditawarkan relatif tinggi, jelas Manaek.

Baca Juga :  PT Pertamina Hulu Mahakam Sukses Uji Coba Operasi Bekapai Artificial Lift, Tambah Produksi Minyak

Atas fakta tersebut, KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket penumpang pesawat rute dalam negeri dengan harga murah. 

Maka kemudian di tanggal 23 Juni 2020 KPPU memutus adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan para Terlapor. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.