Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020, Nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst., dengan amar membatalkan Putusan KPPU.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU menjelaskan dengan telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ketujuh Terlapor wajib menjalankan putusan dimaksud. “Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara a quo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil,” tegas Manaek.
Tarif penumpang angkutan udara domestik sering kali menjadi penyumbang inflasi khususnya di wilayah Kalimantan. Dalam beberapa kesempatan di tahun ini kenaikan tarif angkutan udara menyebabkan inflasi pada sektor transportasi yang imbasnya berpengaruh terhadap total inflasi daerah secara keseluruhan.
Biasanya kenaikan tarif angkutan akan terjadi pada hari besar keagamaan dan hari libur seperti jelang akhir tahun seperti saat ini dimana kalau kita cek di beberapa platform pembelian tiket, tarif sudah diatas waktu normal, tambah Manaek. KPPU akan selalu berusaha berkontribusi dan membantu pemerintah daerah dalam menjaga tingkat inflasi tetap terkendali sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.(*)