Joni berujar, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset yang juga merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung," kata Joni.
Perkara sengketa tanah ini bermula dari gugatan Nani Sumarni dan sejumlah nama di Pengadilan Negeri Bandung pada 2020. Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk.
Merujuk putusan itu, majelis hakim menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya lahan yang ada kepada Nani Sumarni, dkk. Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung. Adapun Nani Sumarni mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi yang memiliki luas 76.093 meter persegi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar