BorneoFlash.com, BANDUNG – Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan upaya hukum tersebut telah resmi diajukan melalui tim kuasa hukum KAI.
“KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada masa itu,” kata Joni melalui siaran pers, Sabtu (22/10/2022).
Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi dari KAI. Joni mengklaim KAI memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988.
Di atas tanah tersebut berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.