Berita Nasional

PT KAI Ajukan Peninjauan Kembali, Perkara Sengketa Tanah di Bandung

lihat foto
Ilustrasi Kereta Api Indonesia.@kai.id
Ilustrasi Kereta Api Indonesia.@kai.id

BorneoFlash.com, BANDUNG - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan upaya hukum tersebut telah resmi diajukan melalui tim kuasa hukum KAI.

"KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada masa itu," kata Joni melalui siaran pers, Sabtu (22/10/2022).

Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi dari KAI. Joni mengklaim KAI memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988.

Di atas tanah tersebut berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.


Joni berujar, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset yang juga merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung," kata Joni.

Perkara sengketa tanah ini bermula dari gugatan Nani Sumarni dan sejumlah nama di Pengadilan Negeri Bandung pada 2020. Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk.

Merujuk putusan itu, majelis hakim menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya lahan yang ada kepada Nani Sumarni, dkk. Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung. Adapun Nani Sumarni mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi yang memiliki luas 76.093 meter persegi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar