BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan periode 2019-2024, atas nama Edy Alfonso Mambang resmi menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan sejak hari Senin (10/10/2022).
Edy Alfonso mengungkapkan rasa senang dan sedih, karena dirinya hanya menggantikan orang yang meninggal. "Beliau sahabat saya dan beliau adalah orang baik. Saya menggantikan tugas yang dilakukannya dengan baik," ujarnya.
Politisi Partai Golkar mengatakan saat ini masih belum bisa memaparkan terlalu jauh tentang tugas yang akan dilakukan, karena dirinya harus pelajari terlebih dahulu.
"Hari ini kan baru pelantikan, jadi saya belum bisa terlampau jauh menjelaskan lebih detail, Mudah-mudahan nanti kedepan saya dapat lebih rinci, untuk berkomunikasi tugas-tugas konkrit saya di bagian apa dan mengisi apa," jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, lanjutnya akan memperjuangkan rakyat walaupun komposisinya, kapasitasnya, jabatannya saat ini masih belum mengetahui tempat tugasnya.
"Samar-samar tau tapi saya nggak bisa memastikan, apakah mungkin nanti ada SK pengangkatan di bagian ini, karena saya masih awam," terangnya.
Ditempat yang berbeda, Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh mengatakan sebagai PAW berarti menempati posisi jabatan almarhum Johny Ng di Komisi 1.
"Yang bersangkutan harus segera menyesuaikan diri bukan tempat belajar disitu, tapi harus siap pakai artinya produktif untuk melayani rakyat," ucapnya.
Sesuai dengan mitra kerja, Abdulloh menuturkan Komisi 1 bergerak di bidang hukum dan pemerintahan sehingga harus dipelajari terkhusus undang-undang nomor 23 tahun 2014, karena di komisi itu banyak diatur undang-undang tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar