Kota Balikpapan Sebagai Tempat Penyelenggaraan Sosialisasi UU Cipta Kerja   

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Cipta Kerja menyelenggarakan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan, di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Kamis (6/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Cipta Kerja menyelenggarakan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan, di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Kamis (6/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

“Kehadiran undang-undang cipta kerja merupakan respon cepat pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5,7 sampai dengan 6 persen, melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, peningkatan produktivitas, peningkatan investasi dan pemberdayaan UMKM dan koperasi,” terangnya.

Salah satu upaya untuk percepatan implementasi undang-undang cipta kerja adalah dengan membentuk Satgas percepatan sosialisasi. 

Dengan keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang bertugas untuk melakukan sosialisasi secara masif, terarah kepada masyarakat, mensinergikan substansi, menentukan strategi dan mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi undang-undang cipta kerja.

Selain itu, tujuan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satgas adalah dalam rangka menampung masukan untuk menyempurnakan implementasi undang-undang cipta kerja. 

“Menghindari terjadinya disinformasi substansi sosialisasi serta menanggapi perubahan ekonomi global dan antusias dari generasi muda terhadap keadilan undang-undang cipta kerja,” ucapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.