“Kehadiran undang-undang cipta kerja merupakan respon cepat pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5,7 sampai dengan 6 persen, melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, peningkatan produktivitas, peningkatan investasi dan pemberdayaan UMKM dan koperasi,” terangnya.
Salah satu upaya untuk percepatan implementasi undang-undang cipta kerja adalah dengan membentuk Satgas percepatan sosialisasi.
Dengan keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang bertugas untuk melakukan sosialisasi secara masif, terarah kepada masyarakat, mensinergikan substansi, menentukan strategi dan mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi undang-undang cipta kerja.
Selain itu, tujuan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satgas adalah dalam rangka menampung masukan untuk menyempurnakan implementasi undang-undang cipta kerja.
“Menghindari terjadinya disinformasi substansi sosialisasi serta menanggapi perubahan ekonomi global dan antusias dari generasi muda terhadap keadilan undang-undang cipta kerja,” ucapnya.