BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan dipilih sebagai tempat menyelenggarakan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan, dalam rangka implementasi dan penyempurnaan undang-undang cipta kerja dan aturan turunannya, oleh Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Cipta Kerja.
Kegiatan diikuti, pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, pejabat pemerintah di lingkungan Kabupaten Kota Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Asisten II Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Balikpapan Agus Budi Prasetyo, menyambut baik telah diselenggarakan sosialisasi ini di Kota Balikpapan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi sekaligus mendorong partisipasi secara penuh dari masyarakat, terkait perubahan pada undang-undang cipta kerja,” jelasnya saat memberikan sambutan mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, di Hotel Grand Tjokro Balikpapan pada hari Kamis (6/10/2022).
Disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, merupakan wujud langkah strategis pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi pelaksanaan reformasi struktural dan efisiensi impor reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan berusaha, penyelarasan regulasi menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan investasi yang berkualitas.