DPOP Balikpapan, BALIKPAPAN – Untuk meningkatkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel, DPOP Balikpapan (DPOP) Balikpapan melaksanakan sertifikasi profesi Hotelier Balikpapan.
Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa setiap pengusaha Pariwisata wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata, dalam menjalankan usaha Pariwisata dan melakukan sertifikasi untuk bisa mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Sekretaris DPOP Balikpapan, Abdul Majid mengatakan, kegiatan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pekerja di sektor pariwisata, ada yang dari restoran, hotel yang tujuan meningkatkan pelayanan.
“Karena ketika mereka memiliki ilmu pengetahuan tentang cara melayani yang baik pasti dampaknya pada tingkat kepuasan. Jika diberikan pelayanan yang baik pasti mereka akan puas dan menyampaikan ke orang lain tentang apa yang didapatkan,” jelasnya kepada awak media, Jumat (8/7/2022).
Abdul Majid menyebutkan sebanyak 40 peserta yang mengikuti sertifikasi ini, dikarenakan kemampuan anggaran yang terbatas. Meskipun sebenarnya masih banyak peserta yang ingin mengikuti sertifikasi ini.