BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan masih menunggu surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan periode 2019-2024 almarhum Johny Ng dari Fraksi Partai Golkar.
“Kami masih menunggu surat pengusulan PAW dari DPRD Kota Balikpapan,” jelas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha kepada awak media, Jumat (17/6/2022).
Noor Thoha mengatakan, pergantian PAW terdapat mekanisme. Sebelumnya, Partai Politik Golkar harus lebih dulu mengusulkan nama anggota yang akan dilakukan PAW.
Kemudian, partai Golkar bersurat kepada DPRD Balikpapan untuk mengusulkan nama calon PAW.
Selanjutnya DPRD Balikpapan bersurat kepada KPU Balikpapan untuk meminta daftar perolehan suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan dilakukan PAW.
“Kalau dari dapil asal (Balikpapan Selatan), ada dua kursi. Maka, pengganti almarhum adalah yang memperoleh suara terbanyak ketiga. Itu akan kita kasih,” ucapnya.