KPU Kota Balikpapan

PAW Almarhum Johny Ng, KPU Balikpapan Masih Menunggu Surat dari DPRD Balikpapan  

lihat foto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Noor Thoha mengatakan, PAW ini dilakukan karena meninggal dunia sehingga KPU tidak melakukan klarifikasi. Berbeda dengan halnya, jika PAW karena ada konflik.

"Kalau sudah ada surat dari DPRD Balikpapan maksimal lima hari KPU harus menindaklanjuti, tetapi selama tidak ada surat itu kita sifatnya pasif. Ini tergantung dari partai politiknya kapan mengajukan ke DPRD," terangnya.

Apabila nanti surat sudah masuk ke DPRD, maka DPRD memiliki batas waktu untuk bersurat kepada KPU.

"Kalau surat dari Parpol sudah keluar ke DPRD itu sudah terikat dengan waktu tapi sepanjang Parpol belum memasukkan surat, maka tidak ada batas waktu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, proses PAW untuk almarhum Johnny NG akan dilakukan partai dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga kevakuman keanggotaan di lembaga legislatif segera terisi.

Untuk calon penggantinya akan dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan, serta tata urutan perolehan suara terbanyak dengan hasil Pemilu 2019 yang lalu. Namun, untuk PAW Jhony Ng masih dalam pembahasan internal Partai Golkar.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar