BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengumumkan jadwal pelaksanaan kegiatan reses DPRD Balikpapan masa sidang II tahun 2022, yang akan digelar mulai tanggal 19-21 Juni 2022.
“Pelaksanaan reses pada tanggal 19-21 Juni 2022 tetap ada pembatasan jumlah kehadiran. Tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono kepada awak media, Jumat (17/6/2022).
Budiono menyampaikan, momentum reses agar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan aspirasi atau usulan kepada wakil rakyat yang ada di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Nantinya, usulan tersebut akan menjadi bagian penting Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang akan diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Anggota DPRD turun ke dapilnya untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat. Tidak melaksanakan kegiatan di gedung parlemen,” ujar Budiono.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan menjelaskan, pada kegiatan reses ini anggota dewan boleh memilih tiga metode pelaksanaan reses yakni pertemuan dilakukan secara daring atau zoom meeting, pertemuan dengan metode tatap muka terbatas dengan masyarakat. Ketiga, mendatangi warga atau konstituen dari rumah ke rumah.
“Anggota dewan bebas memilih metode pelaksanaan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan,” terangnya.
Namun, pelaksanaan reses DPRD Balikpapan masa sidang II tetap mengacu dengan satuan gugus tugas Covid-19, tentunya sesuai dengan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I yang diberlakukan di Kota Balikpapan.
Ya memang, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan sudah melandai tetapi protokol kesehatan tetap harus dijaga.
(BorneoFlash.com/Niken)