BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan masih menunggu surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan periode 2019-2024 almarhum Johny Ng dari Fraksi Partai Golkar.
“Kami masih menunggu surat pengusulan PAW dari DPRD Kota Balikpapan,” jelas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha kepada awak media, Jumat (17/6/2022).
Noor Thoha mengatakan, pergantian PAW terdapat mekanisme. Sebelumnya, Partai Politik Golkar harus lebih dulu mengusulkan nama anggota yang akan dilakukan PAW.
Kemudian, partai Golkar bersurat kepada DPRD Balikpapan untuk mengusulkan nama calon PAW.
Selanjutnya DPRD Balikpapan bersurat kepada KPU Balikpapan untuk meminta daftar perolehan suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan dilakukan PAW.
"Kalau dari dapil asal (Balikpapan Selatan), ada dua kursi. Maka, pengganti almarhum adalah yang memperoleh suara terbanyak ketiga. Itu akan kita kasih," ucapnya.
Noor Thoha mengatakan, PAW ini dilakukan karena meninggal dunia sehingga KPU tidak melakukan klarifikasi. Berbeda dengan halnya, jika PAW karena ada konflik.
"Kalau sudah ada surat dari DPRD Balikpapan maksimal lima hari KPU harus menindaklanjuti, tetapi selama tidak ada surat itu kita sifatnya pasif. Ini tergantung dari partai politiknya kapan mengajukan ke DPRD," terangnya.
Apabila nanti surat sudah masuk ke DPRD, maka DPRD memiliki batas waktu untuk bersurat kepada KPU.
"Kalau surat dari Parpol sudah keluar ke DPRD itu sudah terikat dengan waktu tapi sepanjang Parpol belum memasukkan surat, maka tidak ada batas waktu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, proses PAW untuk almarhum Johnny NG akan dilakukan partai dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga kevakuman keanggotaan di lembaga legislatif segera terisi.
Untuk calon penggantinya akan dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan, serta tata urutan perolehan suara terbanyak dengan hasil Pemilu 2019 yang lalu. Namun, untuk PAW Jhony Ng masih dalam pembahasan internal Partai Golkar.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar