Muhammad Adam Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Balikpapan   

oleh -
DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Adam Sinte, melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 05 tahun 2019 di Halaman Posyandu RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (29/5/2022).
DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Adam Sinte, melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 05 tahun 2019 di Halaman Posyandu RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (29/5/2022).

BorneoFlash.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Adam Sinte, gelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi Perda menyasar warga RT 51, RT 52, RT 53, RT 56 Kelurahan Batu Ampar yang  berlangsung di Halaman Posyandu RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (29/5/2022) sore.

Saat melakukan sosialisasi Perda, Adam menyampaikan jika Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah.

Peraturan tersebut memberikan kemudahan kepada warga Kaltim yang mempunyai persoalan di bidang hukum yang bersifat pidana, perdata maupun tata usaha negara. 

“Mereka yang tidak sanggup membayar pengacara maupun lembaga bantuan hukum yang lain,” ujar Adam.

Saat ini apabila menyewa jasa pengacara memerlukan biaya cukup mahal, sehingga ada kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Diantaranya, jika mempunyai perkara tentu masing-masing membuat surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh pemerintah, untuk mendampingi.

Selanjutnya, nanti dilakukan gelar perkara di lingkungan bantuan hukum, pendamping  membuat surat gugatan, memeriksa seluruh dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan, pengacara melanjutkan pendaftaran pengadilan negeri. 

“Itu proses normatif yang akan dilalui terhadap siapa saja warga kita yang pantas untuk mendapatkan bantuan hukum karena ada persoalan hukum,” jelas Adam.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.