Tentunya belum dapat 100 persen berfungsi dengan maksimal, dikarenakan masih terjadi human error atau kekurangpahaman pelaksana kegiatan, di level pemerintahan terhadap implementasi dari peraturan yang berlaku.
"Tidak jarang multitafsir terhadap amanah peraturan di tataran pelaksana kegiatan menjadi pemicu terjadinya kesalahan," ungkapnya.
DPRD Kabupaten Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, memiliki tujuan untuk menjamin agar semua kebijakan, program,
Atau kegiatan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kota maupun lembaga publik di bawahnya dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Selaku mitra kerja pemerintah Kabupaten Kota, besar harapan kami kepada lembaga BPK RI perwakilan Kaltim, agar tidak bosan-bosannya dapat membantu kami, memberikan pembinaan kepada seluruh stakeholder di lingkup pemerintahan daerah," serunya.
Dengan bersama-sama melakukan kegiatan pencegahan, mulai dari tahapan perencanaan seperti kegiatan sosialisasi atau kegiatan pencegahan lainnya, agar membangun early warning system.
"Kedepan tidak ada lagi temuan-temuan yang bersifat material, terutama temuan yang terjadi berulang-ulang tiap tahun, dikarenakan solve problem yang belum menyentuh hingga ke akar masalah.
Sehingga permasalahan keuangan daerah kedepannya tidak hanya akuntabel, tetapi sudah sampai tahap pengembangan inovasi," tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar