Soal Konten Youtube Milik Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Apa Ancaman Hukumannya?

oleh -
Menko Polhukam Mahfud MD sedang ramai dibicarakan netizen terkait tanggapannya yang menyebut bahwa Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Foto: Kompas/KP.
Menko Polhukam Mahfud MD sedang ramai dibicarakan netizen terkait tanggapannya yang menyebut bahwa Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Foto: Kompas/KP.
Jika belum ada produk hukum, maka sanksinya sekedar sanksi otonom atau sanksi moral.

 

“Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” kata Mahfud.

 

Mahfud juga menggarisbawahi soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Baginya, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

 

Pasal 292 KUHP berbunyi “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

 

“Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral,” kata dia.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut merespons usulan agar DPR bisa menindaklanjuti persoalan LGBT ini.

 

Ia mengatakan masalah LGBT dan zina kini tengah dibahas dalam Rancangan KUHP di DPR. Ditundanya pengesahan RKUHP selama ini, kata dia, karena masih bergelut dengan persoalan tersebut.

 

“Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur “seperti apa” di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan RKUHP juga antara lain karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat,” kata Mahfud.

 

(BorneoFlash.com/*)

 

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News