Pemkab Kutai Barat

Tidak Ada Penyekatan, Wabup Kubar: Untuk Bepergian Minimal Harus Sudah Vaksin Dosis Kedua

lihat foto
Wakil Bupati Kutai Barat, Edyanto Arkan saat pelaksanaan apel gelar pasukan operasi Ketupat Mahakam 2022 di Mapolres Kubar pada Jumat (22/4/2022) pekan lalu. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Wakil Bupati Kutai Barat, Edyanto Arkan saat pelaksanaan apel gelar pasukan operasi Ketupat Mahakam 2022 di Mapolres Kubar pada Jumat (22/4/2022) pekan lalu. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Wakil Bupati Kubar, Edyanto Arkan memastikan bahwa aktivitas mudik sudah diperbolehkan untuk dilakukan untuk tahun 2022 ini meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Bahkan, dirinya juga memastikan bahwa tidak ada penyekatan yang sebelumnya dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi tidak ada penyekatan lagi seperti yang kita lakukan selama 2 tahun kemarin," ucap Edyanto Arkan usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2022 pada Jumat (22/4/2022) pekan lalu.

Meskipun tidak adanya penyekatan dan sudah diperbolehkan untuk aktivitas mudik. Namun, Edyanto Arkan meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Terutamanya dalam memenuhi persyaratan untuk bisa bepergian sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

"Minimal harus sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua. Malah lebih bagus lagi kalau sudah dapat suntikan booster. Sehingga sesuai dengan aturan pemerintah," tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar