DPRD Kota Balikpapan

Perizinan Pengembang Perumahan Grand City Tidak Sesuai, Komisi III DPRD Balikpapan Tanyakan Kejujuran OPD

Komisi III DPRD Balikpapan saat meninjau Bozem Perumahan Grand City. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Komisi III DPRD Balikpapan saat meninjau Bozem Perumahan Grand City. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus bertindak tegas kepada investor pengembang di Kota Balikpapan dalam memberikan izin membangun kawasan perumahan maupun pertokoan.

Pasalnya, persoalan banjir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) salah satu penyumbang dari pembangunan perumahan yang perizinannya tidak sesuai dengan regulasi. Tentunya, hal ini berdampak pada Pemerintah yang bertugas untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan ini.

Hal tersebut yang disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang.

Lanjut Oddang sapaan akrabnya mengatakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat disayangkan, karena tidak komitmen dalam menjalankan aturan sehingga mengakibatkan banjir.

"Perlu dipertanyakan kejujuran OPD dalam menjalankan suatu aturan yang telah disepakati," tegas Oddang kepada awak media di Ruang kerja Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamis (21/4/2022).

Seperti yang terjadi di Kawasan Tumarintis tepatnya RT 42 dan RT 65 Kelurahan Graha Indah yang menjadi korban banjir, akibat pengembang perumahan Grand City yang dikelola oleh PT Sinarmas Land, yang berbatasan dengan rumah warga. "Ini prioritas keluhan warga," ujarnya.

Diketahui, perumahan Grand City memiliki luas berkisar 224 Hektare. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan tinjauan lapangan ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan diantaranya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) secara teknis tidak sesuai. Bahkan, site plan yang telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali dan itu disetujui OPD terkait.


"Pembangunan Grand City masih 20 persen sudah banjir di dua RT Kelurahan Graha Indah. Kami minta Grand City komitmen sesuai site plan.Kami tidak ingin terjadi MT Haryono kedua," tegasnya.

Kemudian, daerah yang sebelumnya merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini telah berubah menjadi kawasan ruko elit di perumahan Grand City. Begitu juga, saat peninjauan ulang terkait bozem ternyata tidak layak difungsikan sebagai pengendali banjir.

"Yang diklaim sesuai Site Plan pengembang PT Sinar Mas Land ternyata ditemukan tiga titik area bozem tidak layak difungsikan. Keadaan di lapangan sangat berbeda dengan di site plan. Seharusnya setiap bozem dicantumkan berapa ukuran luasannya," ungkapnya.

Dapil wilayah Balikpapan Utara berharap OPD terkait dapat menuntaskan permasalahan bozem yang kurang layak ini, sehingga tidak menimbulkan banjir di tempat lain. Tentunya, Pemkot Balikpapan melalui OPD terkait segera mengkaji kembali seluruh perizinan pembangunan kawasan perumahan Grand City.

"Kawasan Perumahan Grand City harus dikaji ulang, baik itu Amdal, Site Plan, Bozem maupun lainya," kata Politisi Partai Hanura.

Diakuinya berdasarkan fakta yang ada penyumbang terbesar banjir di Kota Balikpapan adalah pengembang perumahan , masyarakat dan pemerintah sendiri. Untuk itu, adanya usulan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pengembang harus segera terwujud.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan para pengembang di Kota Balikpapan supaya membangun perumahan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Perbaikan yang dijanjikan pihak pengembang tidak hanya sebuah wacana saja dan diminta dapat segera terealisasi," pintanya.


Sementara itu, Ketua Komisi III Alwi Al Qadri menegaskan akan segera membentuk Pansus pengembang yang bertugas sebagai pengawas pembangunan yang dilakukan pengembang.

Politisi Partai Golkar akan meminta kepada Wali Kota Balikpapan, untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian segala aktivitas pembangunan kawasan perumahan Grand City.

Kemudian, meninjau kembali seluruh perizinan baik AMDAL, Site Plan, Bendali atau Bozem dan lainnya supaya segera diselesaikan secepat mungkin apabila tidak sesuai dengan regulasi.

"Warga meminta kepada kami (Komisi III DPRD Balikpapan), agar Walikota mengeluarkan rekomendasi untuk penghentian kegiatan pembangunan di kawasan perum Grand City," bebernya.

Selaras dengan Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Fadlianoor yang menilai banjir yang terjadi di kawasan Tumarintis, karena Bendali atau Bozem yang dibuat pihak pengembang tidak sesuai dengan site plan.

"Kami menduga pihak pengembang yakni PT Sinarmas tidak sesuai Siteplan dan AMDAL yang telah dikeluarkan pihak terkait," ucap Fadlianoor.

Politisi PDI Perjuangan meminta supaya Wali Kota Balikpapan segera memanggil pihak PT Sinarmas Land serta merevisi kembali perizinannya dalam membangun perumahan.

"Jangan sampai ulah kesengajaan pengembang akan merugikan pemerintah dalam mengeluarkan anggaran penanganan banjir di wilayah tersebut," tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar