Sabaruddin: Sesuai Amanah UU Dilarang Menebang Mangrove  

oleh -
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle. Foto: borneoFlash.com/Niken.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle. Foto: borneoFlash.com/Niken.

“Sudah jelas hukumnya bahwa sanksi dan lainnya. Kita menarik dari UUD no 27. Bagaimana tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kota maupun Provinsi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini DPRD kota Balikpapan akan melakukan sidak ke lapangan, meskipun sedikit jauh jika menggunakan akses darat dan lebih dekat melalui akses laut. 

“Kita minta dukungan kepada semua, karena ini sudah mencuat lama tetapi belum ada actionnya. Apakah izinnya itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota maupun Samarinda, pihaknya juga ingin mengetahui. Ketika surat dikeluarkan untuk melaksanakan aktivitas di sana, tentu ada kajian yang mendalam,” paparnya.

Jika memang terbukti, maka penegakan hukum harus ditegakkan dan dijalankan sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.

“Kalau ini memang benar-benar nyata, kami tidak sungkan akan melaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini departemen yang bersangkutan dan kami ditembuskan ke DPR RI untuk menindaklanjuti,” serunya.

Politisi Partai Gerindra menerima informasi bahwa koalisi peduli teluk Balikpapan (Pokja pesisir) yang melaporkan telah terjadinya kerusakan mangrove dengan cara ditebang. Tentunya, berdasarkan data-data yang ada.

“Dia akan kawal ini, bahwa jelas-jelas amanah Undang-undang bahwa sanksi menunggu itu. Kami berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbuka dan transparan kepada Kota Balikpapan, karena ini area Balikpapan. Ini sudah diketahui oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.