DPRD Kota Balikpapan

Sabaruddin: Sesuai Amanah UU Dilarang Menebang Mangrove  

lihat foto
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle. Foto: borneoFlash.com/Niken.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle. Foto: borneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Beredar luas informasi mengenai kerusakan hutan mangrove yang terjadi di Teluk Balikpapan, tepatnya di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat (Balbar).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, kerusakan mangrove di lokasi tersebut sudah mencuat beberapa bulan lalu, dan baru sekarang terekspos besar-besaran.

"Sesuai amanah undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir pantai, jelas dalam pasal demi pasal bahwa dilarang menebang mangrove," jelas Sabaruddin Panrecalle saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).

Ia mencontohkan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yakni petani yang tidak mengetahui mekanisme pohon mangrove dan pohon tersebut di tebangnya. Sehingga, petani tersebut dihukum dua tahun penjara dan dikenakan denda uang sebesar Rp 2 miliar.

"Karena amanah Undang-undang ditegakkan," terang Sabaruddin.

Apalagi yang terjadi saat ini di Balikpapan, lanjut Sabaruddin mengatakan yang bukan lagi dugaan, karena ini sudah nyata terjadi di Kota Balikpapan. Kerusakan ini bukan 1-2 pohon mangrove saja, kemungkinan ada sekitar 20 hektare.


"Sudah jelas hukumnya bahwa sanksi dan lainnya. Kita menarik dari UUD no 27. Bagaimana tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kota maupun Provinsi," ujarnya.

Dalam waktu dekat ini DPRD kota Balikpapan akan melakukan sidak ke lapangan, meskipun sedikit jauh jika menggunakan akses darat dan lebih dekat melalui akses laut.

"Kita minta dukungan kepada semua, karena ini sudah mencuat lama tetapi belum ada actionnya. Apakah izinnya itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota maupun Samarinda, pihaknya juga ingin mengetahui. Ketika surat dikeluarkan untuk melaksanakan aktivitas di sana, tentu ada kajian yang mendalam," paparnya.

Jika memang terbukti, maka penegakan hukum harus ditegakkan dan dijalankan sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.

"Kalau ini memang benar-benar nyata, kami tidak sungkan akan melaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini departemen yang bersangkutan dan kami ditembuskan ke DPR RI untuk menindaklanjuti," serunya.

Politisi Partai Gerindra menerima informasi bahwa koalisi peduli teluk Balikpapan (Pokja pesisir) yang melaporkan telah terjadinya kerusakan mangrove dengan cara ditebang. Tentunya, berdasarkan data-data yang ada.

"Dia akan kawal ini, bahwa jelas-jelas amanah Undang-undang bahwa sanksi menunggu itu. Kami berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbuka dan transparan kepada Kota Balikpapan, karena ini area Balikpapan. Ini sudah diketahui oleh Pemerintah Provinsi Kaltim," tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar