BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Beredar luas informasi mengenai kerusakan hutan mangrove yang terjadi di Teluk Balikpapan, tepatnya di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat (Balbar).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, kerusakan mangrove di lokasi tersebut sudah mencuat beberapa bulan lalu, dan baru sekarang terekspos besar-besaran.
“Sesuai amanah undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir pantai, jelas dalam pasal demi pasal bahwa dilarang menebang mangrove,” jelas Sabaruddin Panrecalle saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Ia mencontohkan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yakni petani yang tidak mengetahui mekanisme pohon mangrove dan pohon tersebut di tebangnya. Sehingga, petani tersebut dihukum dua tahun penjara dan dikenakan denda uang sebesar Rp 2 miliar.
“Karena amanah Undang-undang ditegakkan,” terang Sabaruddin.
Apalagi yang terjadi saat ini di Balikpapan, lanjut Sabaruddin mengatakan yang bukan lagi dugaan, karena ini sudah nyata terjadi di Kota Balikpapan. Kerusakan ini bukan 1-2 pohon mangrove saja, kemungkinan ada sekitar 20 hektare.