BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah ditetapkan tanggal 15 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan hal tersebut, secara resmi IKN akan beralih di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Tentunya ini menjadi harapan besar atau mimpi besar, untuk mewujudkan bahwa pemerintah ini bener-bener meletakkan pembangunan yang berkeadilan yang dulunya di Jawa sentris sekarang ada di posisi Kalimantan.
Hal tersebut yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Budiono.
“Ini melalui tahapan dan kajian bahkan pansus yang sudah panjang. Saya pikir ini tantangan sekaligus harapan kita semua bahwa IKN sudah ditetapkan di Kalimantan Timur tepatnya di Penajam Paser Utara,” ujarnya kepada awak media usia kegiatan safari ramadhan di rumah jabatan Walikota Balikpapan, Senin (5/4/2022) malam.
Pada saat kunjungan Menteri Dalam Negeri di Kantor Wali Kota Balikpapan, Budiono mengatakan secara langsung bahwa ibu kota negara yang ada di PPU, Balikpapan ini adalah salah satu penyangga atau pintu gerbangnya.